Beranda | Artikel
Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Riba?
Selasa, 9 Juli 2013

Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Riba?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz ada satu hal yang mengusik pikiran berkaitan dengan riba, apakah setiap denda keterlambatan jasa dianggap riba nasiah?

Contoh kasus adalah:

1. Jika seseorang freelancer membuat kontrak kerja penyelesaian pekerjaan, dengan penalti denda sekian persen jika tidak selesai dari waktu yang disepakati, apakah denda tersebut termasuk riba?

2. Apakah denda terlambat bayar SPP sekolah termasuk riba juga? Begitu pula denda karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan?

Jazakallah khair katsiran.

Dari: Budi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.

Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh: . .

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Memutuskan Silaturahmi Dengan Mantan Pacar, Ayat Alquran Tentang Berakal, Wanita Karir Vs Ibu Rumah Tangga Dalam Islam, Suami Istri Di Surga, Peristiwa Karbala Syiah, Pensil Alis Anti Air

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/19095-denda-karena-telat-bayar-spp-apakah-riba.html